Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 96
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1444
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File