Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 8
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 81
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File