Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 76 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1570 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa |