Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 199 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas PemerintahanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya |