Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 68 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 Juli 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 1035 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 02 Agustus 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 |
Admin Data