Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 62
Tahun 2017
Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1067
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File