Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 57 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 Juli 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1052 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013Tentang Organisasi KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah |
Admin Data