Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 57 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1052 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013Tentang Organisasi KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah |