Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan _x000D_ kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan _x000D_ kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 50
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGANKABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 949
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File