Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 48
Tahun 2020
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW DENGAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 759
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian BaratUndang-Undang Nomor 45 Tahun 1999Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota SorongUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 56 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua BaratUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2012Tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua BaratUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua BaratPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File