Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai dan Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 47
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KOTA BINJAI DAN BATAS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 935
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File