Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 46
Tahun 2021
Tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 September 2021
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1052
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File