Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 42
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BUTON DENGAN KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 642
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juni 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File