Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
| Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 196 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Januari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 |
Admin Data