Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 39 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MEMPAWAH DENGAN KABUPATEN LANDAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 811 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kabupaten LandakUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1958Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kabupaten LandakUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan BaratPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |