Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 37
Tahun 2018
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 700
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Mei 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017Tentang Badan Usaha Milik DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017Tentang Badan Usaha Milik Daerah

File