Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 37 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Mei 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 700 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Mei 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017Tentang Badan Usaha Milik DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017Tentang Badan Usaha Milik Daerah |