Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 37
Tahun 2016
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIMA DENGAN KABUPATEN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 928
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File