Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.08/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.08/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 112 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Oktober 2023 |
Pejabat_Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 838 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Oktober 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |