Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 29 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIMALUNGUN DENGAN KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 678 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1956Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |