Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 24
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN PAKPAK BHARAT DENGAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 638
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera UtaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File