Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintahbatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintahbatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 21
Tahun 2017
Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas Dalam Rangka Penugasan PemerintahBatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 583
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File