Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 21
Tahun 2013
Tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 352
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Maret 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File