Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 2
Tahun 2014
Tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 33
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Januari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File