Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 15
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 402
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File