Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 110
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN AGAM DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1791
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File