Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 11
Tahun 2023
Tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Agustus 2023
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 686
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File