Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 108
Tahun 2018
Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 November 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1615
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File