Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri _x000D__x000D_ nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri _x000D__x000D_ nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 106
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1788
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File