Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 103
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR DENGAN KOTA TIDORE KEPULAUAN PROVINSI MALUKU UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1641
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku UtaraUndang-Undang Nomor 60 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1990Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera TengahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku UtaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File