Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 103 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR DENGAN KOTA TIDORE KEPULAUAN PROVINSI MALUKU UTARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1641 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku UtaraUndang-Undang Nomor 60 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1990Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera TengahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku UtaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |