Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-15/mbu/12/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Melalui Penyesuaian/inpassing
Judul | Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-15/mbu/12/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Melalui Penyesuaian/inpassing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA |
Nomor | PER-15/MBU/12/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1320 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019Tentang Kementerian Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara |