Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 5
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 April 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 471
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File