Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 407
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara RiUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara PidanaPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010Tentang Penyelenggaraan Penataan RuangPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015Tentang Badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

File