Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 15
Tahun 2024
Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 April 2024
Pejabat_Menetapkan HADI TJAHJANTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 218
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 April 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File