Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 12
Tahun 2017
Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1127
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan PublikUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan UmumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas TanahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran TanahPeraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan NasionalPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015Tentang Praktik Akuntan PublikPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

File