Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.37
Tahun 2016
Tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 497
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File