Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1431h/2010m

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1431h/2010m
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 9
Tahun 2010
Tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Agustus 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 373
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Agustus 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File