Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 87 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 November 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1361 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 November 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |