Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 87
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1361
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 November 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File