Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 365 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat_x000D_ pada Perguruan Tinggi KeagamaanPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi |