Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Haji

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Haji
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 47
Tahun 2017
Tentang Pengelolaan Dana Haji
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1700
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan HajiPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ unit Pelaksana Teknis Asrama HajiPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

File