Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Haji
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Haji |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 47 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengelolaan Dana Haji |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1700 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2008Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan HajiPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ unit Pelaksana Teknis Asrama HajiPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |