Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 47
Tahun 2014
Tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 November 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1768
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 November 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File