Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran _x000D_ tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil _x000D_ pada Kementerian Agama

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran _x000D_ tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil _x000D_ pada Kementerian Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 43
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1738
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File