Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 40
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1511
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File