Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 37 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1255 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |