Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 21
Tahun 2009
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 361
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File