Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 14
Tahun 2007
Tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juni 2007
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 8
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juni 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File