Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 12
Tahun 2016
Tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 382
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File