Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat

Judul Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor 4
Tahun 2010
Tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2010
Nomor_Pengundangan 129
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -