Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang dalam (whistleblower) Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Judul | Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang dalam (whistleblower) Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
Nomor | 13 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM (WHISTLEBLOWER) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 915 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |