Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 9 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 November 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2022 |
Nomor_Pengundangan | 1160 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 November 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |