Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Judul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 18
Tahun 2013
Tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1185
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -