Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Judul Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor 3
Tahun 2022
Tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 November 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2022
Nomor_Pengundangan 1166
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 November 2022
Pejabat_Pengundangan -